Semarang – Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang di Krapyak, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan diduga kuat akibat kelalaian dalam operasional perusahaan.
Peran Fatal Direktur Utama
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026), merinci sejumlah peran Ahmad Warsito yang berujung pada penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa Ahmad tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan.
“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan bahwa Ahmad mengetahui bus dengan rute Bogor-Yogyakarta tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS). Meskipun telah dilaporkan oleh staf dan kepala operasional perusahaan, Ahmad tetap memberikan izin operasional.
“Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS,” jelasnya.
Bus tersebut diketahui telah melayani rute Bogor-Yogyakarta secara ilegal sejak tahun 2022.
Pelanggaran SOP dan Kelalaian Keselamatan
Kasus ini juga mengungkap adanya pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP), di mana sopir bus, Gilang, menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu. Ahmad selaku pemilik perusahaan dinilai tidak melakukan pelatihan yang memadai bagi pengemudi.
“Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” ungkap Syahduddi.
Tersangka Ahmad juga tidak melengkapi bus dengan perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan, termasuk tidak adanya sabuk pengaman di kursi penumpang.
Imbauan Menjelang Mudik Lebaran
Menyikapi insiden tersebut, Syahduddi mengimbau para pengusaha bus untuk memastikan keselamatan penumpang dan mematuhi peraturan yang berlaku, terutama menjelang momen mudik Idulfitri.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idulfitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” tuturnya.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya.
Kecelakaan maut di Krapyak yang terjadi pada Desember 2025 itu merenggut 16 nyawa.






