Semarang – Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 29 Januari 2026.
Penetapan Tersangka dan Alasan
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menyampaikan bahwa surat penetapan tersangka terhadap AW diterbitkan pada 13 Februari 2026. “Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” kata M Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Alasan utama penetapan AW sebagai tersangka adalah kelalaiannya dalam fungsi pengawasan operasional perusahaan. Ia mengetahui bahwa bus yang beroperasi tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan, namun tetap mengizinkan bus tersebut beroperasi. Hal ini terjadi meskipun staf dan kepala operasional perusahaan telah melaporkan mengenai tidak adanya izin trayek dan Kartu Pengawasan (KPS).
Operasional Ilegal Rute Bogor-Jogja
Lebih lanjut, Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa rute Bogor-Jogja yang dilayani oleh PT Cahaya Wisata Transportasi telah beroperasi sejak tahun 2022. Namun, hingga kini tidak ada izin trayek yang ditemukan terkait pengurusan izin tersebut. “Sehingga PT Cahaya Wisata transportasi Sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal,” ujarnya.
Imbauan Keselamatan dan Komitmen Polisi
Menyikapi hal ini, polisi mengimbau seluruh pemilik dan pengusaha transportasi untuk senantiasa memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang. Imbauan ini semakin relevan mengingat prediksi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Polisi berharap agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah banyak tidak terulang kembali. “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegas M Syahduddi.
Sebelumnya, sebuah video berjudul “Bus Ngeblong-Terobos Lampu Merah Tabrak Mobil-Rumah di Kediri” juga telah dirilis terkait insiden serupa.






