JAKARTA, 18 Februari 2026 – Perwakilan korban kasus penipuan berkedok seleksi CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, artis Nia Daniaty, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan hari ini adalah teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
Korban Minta Kasus Tuntas
Juru bicara korban, Agustine, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa para korban telah menderita selama hampir 4,5 tahun. Banyak di antara mereka terpaksa berutang untuk menutupi kerugian dan hingga kini masih dalam proses mencicil.
“Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas,” kata Agustine di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Agustine mengungkapkan bahwa Ketua PN Jakarta Selatan telah berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai prosedur. Ia juga memohon agar keluarga Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” ujarnya.
Hukuman Pidana Tak Hapus Kewajiban Perdata
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, namun tidak memiliki itikad baik.
“Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga,” ujar Odie.
Odie juga menyinggung tawaran ganti rugi Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty, namun nominal tersebut dinilai tidak cukup mengingat total kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.
Sembilan Orang Meninggal Dunia
Agustine menambahkan, duka mendalam dirasakan para korban. Hampir sembilan orang meninggal dunia sejak kasus ini bergulir, baik korban maupun anggota keluarga korban.
“Kurang lebih hampir 9 orang. Ada yang orang tuanya, ada yang korbannya sendiri juga,” ucap Agustine.
Ia mencontohkan salah satu korban yang meninggal adalah wali kelas Olivia. Guru tersebut meninggal dunia akibat stres berat karena uang yang digunakan adalah hasil pinjaman.
“Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelasnya.
Agustine mengaku mengetahui langsung kondisi tersebut. Ia menceritakan bahwa Olivia hanya meminta maaf atas kejadian tersebut, bahkan setelah sang guru meninggal dunia.
“Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja,” katanya.
Putusan Pengadilan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.
Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.






