Semarang – Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang. Sopir bus, Gilang (22), ternyata hanya menjalani tes mengemudikan bus keluar masuk garasi sebelum akhirnya ditugaskan membawa penumpang.
Pelatihan Minim, Langsung Bawa Penumpang
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan memadai. Prosedur yang diterapkan hanya sebatas kemampuan sopir memarkirkan bus di garasi.
“Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik, di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bus bisa memarkirkan bus di garasi,” ujar Syahduddi, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan bahwa Gilang langsung mengemudikan bus berisi penumpang tanpa tes pengenalan terlebih dahulu. “Dan sopir langsung diperintahkan mengemudikan bus tersebut dengan penumpang tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” jelasnya.
Imbauan Keselamatan Jelang Mudik Idul Fitri
Menyikapi insiden tersebut, Syahduddi mengimbau para pengusaha transportasi untuk memprioritaskan keselamatan penumpang. Imbauan ini disampaikan mengingat lonjakan penggunaan transportasi umum, khususnya bus, diprediksi terjadi menjelang mudik Idul Fitri 2026.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri. Kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” kata Syahduddi.
Ia menambahkan, “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu.”
Direktur Utama PT Cahaya Trans Juga Jadi Tersangka
Selain Gilang, polisi juga menetapkan Ahmad Warsito (AW), selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka. AW dinilai lalai dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan.
“Yang kedua, (Tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan),” ungkap Syahduddi.
Sebelumnya, sebuah video berjudul “Bus Ngeblong-Terobos Lampu Merah Tabrak Mobil-Rumah di Kediri” juga sempat menjadi sorotan terkait insiden serupa.






