Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah gudang senjata api (senpi) ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Sindikat yang bergerak dalam perakitan dan penjualan senjata api tanpa izin ini ternyata beranggotakan para ‘pemain lama’ dalam dunia kriminal.
Lima Tersangka Diamankan
Penindakan ini dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. “Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Dari kelima tersangka, dua orang diamankan di wilayah Jawa Barat, sementara tiga lainnya telah ditangkap lebih dulu pada Desember 2025.
Ratusan Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan gudang perakitan senjata api ilegal di Sumedang, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah berbagai jenis senjata api rakitan, mulai dari revolver hingga senjata laras panjang. Selain itu, puluhan butir peluru dan sebuah mesin bor yang diduga digunakan sebagai alat pembuatan senjata juga turut diamankan.
Barang bukti tersebut dipamerkan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026).
Peran Masing-Masing Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Tiga tersangka, yaitu RR (39), IMR (22), dan RAR, berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan.
“Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” kata Iman Imannudin. Ia menambahkan, “Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya.”
Dua Buronan Masih Diburu
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta,” jelas Iman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jual Senpi Rakitan Lewat Sistem PO dan Online
Terungkap bahwa sindikat ini menjual senjata api rakitan secara daring melalui berbagai platform, termasuk e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Harga senjata api rakitan ini mencapai jutaan rupiah.
“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Kombes Iman Imannudin.
Awalnya, para tersangka menawarkan bagian-bagian senjata, seperti sarung senjata, di platform e-commerce. Ketika ada ketertarikan dari calon pembeli, komunikasi dilanjutkan secara langsung untuk transaksi senjata api.
Diduga, para tersangka telah belajar merakit senjata sejak tahun 2018 dan mulai melakukan penjualan pada 2024. Hingga kini, tercatat sekitar 50 senjata api rakitan telah berhasil dijual ke berbagai wilayah, termasuk di luar Jawa. Keuntungan yang diperoleh dari setiap senjata berkisar antara Rp 2 hingga Rp 5 jutaan.
Sistem penjualannya bervariasi, ada yang menggunakan sistem pesanan terlebih dahulu (pre-order/PO), ada pula yang membeli senjata yang sudah siap pakai. “Yang pertama melalui jaringan yang dikenal langsung. Kemudian yang kedua melalui pemesanan dari e-commerce yang tadi kami sampaikan. Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata,” imbuh Iman.
Belajar Merakit dari YouTube
Keahlian merakit senjata api ilegal ini ternyata dipelajari para tersangka secara otodidak melalui YouTube. Mereka telah menekuni hal ini sejak tahun 2018.
“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” ungkap Kombes Iman Imannudin.
Penyidik masih mendalami asal-usul airsoft gun dan amunisi yang digunakan. Diduga, para tersangka memodifikasi airsoft gun dengan mengganti laras dan komponen lainnya agar dapat menggunakan peluru tajam. “Dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan, yang pertama, modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam,” jelasnya.
Salah Satu Perakit Merupakan Residivis
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta bahwa salah satu dari lima tersangka yang ditahan merupakan residivis kasus serupa. Ia diketahui pernah menjalani pidana sebanyak lima kali terkait penjualan dan pembuatan senjata api.
“Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini,” kata Kombes Iman Imannudin.






