Jakarta – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) hingga mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong, yang kemudian dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan praktik jual beli jabatan.
Empat Tersangka dalam Kasus Pemerasan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo tidak beraksi sendiri. Ia bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Modus Operandi: Membentuk ‘Tim 8’
Menurut Asep Guntur, Sudewo bersama tim suksesnya telah merencanakan pengisian jabatan perangkat desa sejak November 2025. Untuk memuluskan aksinya, dibentuklah ‘Tim 8’ di masing-masing kecamatan. Tim ini bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) dan mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Abdul Suyono dan Sumarjiono, yang juga menjabat sebagai kepala desa, berperan menghubungi para kepala desa di wilayah mereka untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari caperdes. Anggota ‘Tim 8’ lainnya meliputi Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), dan Agus (Kades Slungkep, Kayen).
Tarif Fantastis dan Ancaman
Dalam praktiknya, Sudewo telah mematok tarif yang fantastis untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Besaran tarif ini ternyata sudah dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari arahan awal Sudewo yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Asep Guntur menambahkan bahwa proses pengumpulan uang ini diduga disertai dengan ancaman. Para calon perangkat desa diancam tidak akan mendapatkan formasi jabatan di tahun-tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Uang Hasil Pemerasan Capai Rp 2,6 Miliar
Hingga 18 Januari 2026, total uang yang berhasil dikumpulkan dari para calon perangkat desa mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar. Uang ini dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, yang bertugas sebagai pengepul dari para calon perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tunai senilai Rp 2,6 miliar tersebut turut diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti.






