Operasi tangkap tangan (OTT) yang awalnya mengungkap praktik pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa di Pati, Jawa Tengah, ternyata turut menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sudewo.
OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, dengan perkiraan 601 jabatan kosong. Momentum ini dimanfaatkan oleh Bupati Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya sejak November 2025. Melalui koordinator kecamatan (Tim 8) yang ditunjuk, para kepala desa diinstruksikan untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Dalam praktiknya, Abdul Suyono (Kades Karangrowo) dan Sumarjiono (Kades Arumanis) menetapkan tarif mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Besaran tarif ini diduga sudah dinaikkan dari kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelas Asep.
Para calon perangkat desa diduga diancam akan kehilangan kesempatan jika tidak mengikuti ketentuan tersebut. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ungkap Asep.
Hingga 18 Januari 2026, terkumpul dana sekitar Rp 2,6 miliar dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, yang dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan.
Sudewo Juga Tersangka Kasus DJKA
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus pemerasan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. “Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Asep.
Dalam kasus suap proyek jalur kereta api, Sudewo diduga menerima commitment fee saat menjabat sebagai anggota DPR. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R.”
Sudewo sendiri telah diperiksa KPK sebanyak dua kali terkait kasus ini, yaitu pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025). Setelah pemeriksaan terakhir, Sudewo sempat menyatakan bahwa isu mengenai dugaan fee yang diterimanya sudah dijelaskan dua tahun lalu.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu.






