Berita

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatera

Advertisement

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rapat Terbatas Virtual dari London

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilaporkan kepada Presiden. “Dan pada Senin, 19 Januari, dari London melalui Zoom Meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama pemimpin K/L dan satgas PKH. Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memberikan izin pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini diambil sebagai respons atas bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Prasetyo merinci bahwa 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Luas lahan yang izinnya dicabut untuk PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman mencapai 1.010.592 hektare.

Advertisement

Daftar 22 PBPH yang Dicabut:

  • Aceh (3 Unit): PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai
  • Sumatra Barat (6 Unit): PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera
  • Sumatra Utara (13 Unit): PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut:

  • Aceh (2 Unit): PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya
  • Sumatera Utara (2 Unit): PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy
  • Sumatera Barat (2 Unit): PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari

Update Korban Bencana

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (20/1/2026), pukul 11.00 WIB, jumlah korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera mencapai 1.199 orang. Sebanyak 114,2 ribu orang masih mengungsi dan 144 orang dilaporkan hilang. Bencana yang terjadi pada November 2025 ini juga menyebabkan 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten/kota.

Kerusakan juga meluas pada fasilitas publik, meliputi 215 fasilitas kesehatan, 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 786 jembatan, dan 2.057 ruas jalan. Pemerintah terus berupaya memulihkan kawasan terdampak, termasuk membangun hunian sementara (huntara) dan membuka akses jalan serta jembatan.

Distribusi logistik sejak akhir November 2025 hingga pertengahan Januari 2026 telah mencapai 1.757,03 ton melalui berbagai moda transportasi. Selain itu, pemerintah menyiapkan skema bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak. Hingga kini, 10.717 rekening penerima DTH telah siap dan bantuan telah disalurkan kepada 2.695 kepala keluarga.

Advertisement