Kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian serius di kalangan wakil rakyat. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengusulkan perlunya pembentukan lembaga khusus yang bertugas memantau rotasi jabatan di tingkat daerah.
Perlunya Pengawasan Rotasi Jabatan
Dede Yusuf menjelaskan bahwa praktik jual beli jabatan di daerah berpotensi menimbulkan godaan penyalahgunaan wewenang bagi pejabat yang terpilih. “Jadi kita harus lihat dulu pertama memang benar untuk mendapatkan jabatan kepala daerah mungkin seorang calon mengeluarkan jumlah nominal uang yang tidak sedikit dan itu yang dikategorikan sebagai money politik yang tidak kecil. Sehingga tentunya ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk penyalahgunaan jabatan itu pasti ada,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan bahwa meskipun kewenangan pemerintah daerah terkait izin pertambangan dan investasi telah dialihkan ke pemerintah pusat untuk meminimalkan praktik serupa, rotasi jabatan di daerah masih rentan terhadap korupsi. “Nah yang masih ada ya masalah soal jabatan ini dan ternyata itu pun terjadi. Dan ini rasanya memang tidak mungkin ditarik ke pusat juga karena kalau soal rotasi jabatan ditarik ke pusat juga maka kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi,” jelas Dede.
Untuk mengatasi hal ini, Dede Yusuf menekankan pentingnya duduk bersama untuk mengkaji ulang kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat, serta meningkatkan fungsi transparansi pada kewenangan yang masih berada di daerah. “Nah ini harus kita dudukkan bersama ya, harus dilihat baik-baik apa yang menjadi kewenangan daerah, apa yang menjadi kewenangan pusat dan ketika ada yang menjadi kewenangan daerah maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan lebih besar lagi,” tuturnya.
Usulan Perbaikan UU dan Sistem Meritokrasi
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menyinggung pentingnya perbaikan undang-undang, khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memperkuat sistem merit dan manajemen ASN di masa depan. Ia mengusulkan agar ada lembaga khusus yang memantau penerapan meritokrasi dalam rotasi jabatan.
“Nah itulah yang nanti ke depannya harus kita pikirkan secara transparansi meritokrasi yang dimunculkan misalnya kenapa pilih A, B karena ada penilaian-penilaian dan itu harus ada lembaganya yang khusus untuk memantau,” ungkap Dede.
Ia menegaskan bahwa usulan ini akan menjadi catatan penting bagi Komisi II DPR dalam merumuskan perbaikan undang-undang di masa mendatang. “Mungkin itu catatan penting dari kami sehingga jika kami harus melakukan perbaikan undang-undang kita akan coba carikan dasar-dasar seperti itu,” pungkasnya.
KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.






