Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo, diwarnai sejumlah drama di lapangan. Tim penyidik KPK dilaporkan mengalami kendala sebelum akhirnya berhasil mengamankan Sudewo dan mengungkap dugaan praktik korupsi terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Kendala di Lapangan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat kesulitan mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam ‘Tim 8’ yang membantu Sudewo. “Terkait dengan adanya istilahnya itu, kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita nggak tahu nih. Ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini ‘Tim 8’,” ujar Asep dalam jumpa pers, Selasa (20/1) malam.
Kesulitan lain yang dihadapi penyidik adalah proses pemeriksaan yang memakan waktu berjam-jam. Mereka harus mencocokkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya, untuk memastikan keterlibatan setiap individu dalam ‘Tim 8’. “Itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini. Kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya? Baru kita tanya Kepala Desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa, itu baru ketahuan, ‘Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini’,” jelas Asep.
Tersangka Berusaha Mengelak
Asep juga membeberkan bahwa beberapa tersangka yang diamankan sempat berusaha mengelak dari tuduhan. Bahkan, ada pihak yang sudah lebih dulu diamankan sempat memberikan informasi kepada pihak lain yang akan ikut diamankan. “Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (para tersangka) enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin, ‘pasti kita ada yang diamankan’, itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa beberapa tersangka juga berupaya mereset telepon genggam mereka. “Ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan seperti itu, dinamika,” kata Asep.
Ia juga menyinggung soal potensi perlawanan dari para pendukung kepala daerah yang diamankan. “Mereka juga, mereka-mereka kan mungkin menunggunya cukup lama. Belum lagi perjalanan ke sini, cukup lama. Belum kita itu dihadapkan, pastikan kalau setiap kepala daerah itu punya konstituen, punya pendukung, belum kita menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang seperti itu,” imbuhnya.
Tentang ‘Tim 8’ Bupati Sudewo
‘Tim 8’ ini diketahui merupakan orang-orang yang tergabung dalam tim sukses (timses) Sudewo saat pemilihan Bupati Pati. Kelompok ini dibentuk untuk memfasilitasi dugaan pemerasan yang dilakukan Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” papar Asep.
“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,” lanjutnya.
Anggota ‘Tim 8’ tersebut terdiri dari:
- Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana)
- Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
- Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
- Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
- Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
- Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
- Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
Penetapan Tersangka
OTT terhadap Sudewo dilakukan oleh KPK pada Senin (19/1). Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Bupati Pati periode 2025-2030 | Sudewo |
| Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan | Abdul Suyono |
| Kades Arumanis, Kecamatan Jaken | Sumarjiono |
| Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken | Karjan |
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






