Selebriti

Sidang Adly Fairuz: Hakim Pertanyakan Legalitas Pengacara di Kasus Dugaan Penipuan Akpol

Advertisement

Jakarta – Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan dengan modus pencatutan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama artis Adly Fairuz kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Sidang yang memasuki agenda kedua ini kembali tidak dihadiri oleh Adly Fairuz beserta para tergugat lainnya. Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa, menyatakan bahwa majelis hakim menyoroti ketidakhadiran para tergugat serta keabsahan kuasa hukum yang selama ini kerap muncul di media mewakili Adly Fairuz.

Legalitas Pengacara Dipertanyakan

“Majelis hakim masih melihat tidak adanya kehadiran dari para tergugat. Dalam hal ini tergugat satu dan tergugat dua, yaitu Adly Fairuz, tidak hadir. Para turut tergugat juga tidak hadir,” ujar Cynthia Olivia, salah satu kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Cynthia menambahkan, majelis hakim secara spesifik mempertanyakan siapa sebenarnya kuasa hukum yang mewakili Adly Fairuz. Ia menegaskan bahwa nama-nama yang santer diberitakan di media tidak dikenal oleh majelis hakim karena tidak adanya surat kuasa yang sah.

“Yang dipertanyakan oleh majelis hakim adalah siapa kuasa hukum dari para tergugat tersebut. Nama yang santer di media itu tidak diketahui oleh majelis hakim. Jadi apa pun pernyataan mereka tidak menunjukkan bahwa dia adalah kuasa dari Adly Fairuz karena tidak ada surat kuasa yang jelas,” jelasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Meisya Daryanti, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran tergugat. Ia berharap pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026, para tergugat menunjukkan itikad baik.

“Kecewa ya pasti. Tapi kita tunggu dua minggu ke depan. Kita masih menunggu niat baik dari para tergugat, terutama AF, dan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Tanpa surat kuasa, kita tidak bisa memastikan itu benar kuasa dari AF,” kata Meisya.

Advertisement

Para kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kesempatan untuk berdamai masih terbuka hingga proses mediasi dilakukan oleh majelis hakim. Namun, kehadiran tergugat di persidangan dinilai sangat krusial.

Gugatan Perdata dan Laporan Pidana

Dr. Farly Lumopa selaku penggugat menjelaskan bahwa sejak sidang pertama, tidak ada kuasa hukum tergugat yang terdaftar secara resmi di persidangan. “Nama yang beredar di media sebagai kuasa hukum itu tidak terdaftar di gugatan. Hakim pun tidak tahu,” kata Farly.

Selain gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar, Farly juga mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait kasus serupa telah dilayangkan ke Polres Jakarta Timur dan kini sudah naik ke tahap penyidikan. “Laporan pidana sudah berjalan dan sudah naik ke penyidikan. Tapi itu ditangani oleh kuasa hukum pidana, jadi kami tidak ingin mencampuri ranah tersebut,” jelas Farly.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Adly Fairuz dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan imbalan biaya mencapai Rp 3,65 miliar. Meskipun telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian, yang kemudian berujung pada gugatan perdata ini.

Advertisement