Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan strategis dalam skala besar sepanjang tahun 2025. Sejumlah lahan yang ditertibkan di kawasan hutan telah diserahkan kepada kementerian terkait.
Penyerahan Lahan Sektor Perkebunan Sawit
Juru Bicara PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare telah diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
“Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi,” ujar Barita saat konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Satgas PKH Tahun 2026 di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Senin (14/1/2026).
Penguasaan Kembali Lahan Sektor Pertambangan
Selanjutnya, di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut mencakup berbagai komoditas pertambangan, mulai dari nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Realisasi Pendapatan Negara dari Denda dan Pajak
Selain penertiban lahan, Barita juga menyampaikan realisasi pendapatan negara yang bersumber dari denda administratif dan pajak sebagai bagian dari kontribusi Satgas PKH. Denda sebesar Rp 5,2 triliun telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang. Terdapat potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan siap membayar.
Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 perusahaan hadir. Tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran, 15 perusahaan masih menyatakan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan perusahaan masih menunggu jadwal.
Sementara itu, dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan hadir. Rinciannya, 41 perusahaan telah membayar, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Ancaman Tindakan Hukum bagi Perusahaan Tidak Kooperatif
Barita menegaskan bahwa Satgas PKH tidak akan ragu mengambil langkah hukum untuk menindak perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan. “Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” tegasnya.
Tindak lanjut Satgas PKH juga memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak, dengan kontribusi sebesar Rp 2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Target Berat dan Dukungan Publik
Barita mengakui bahwa tahun 2026 menjadi target penertiban yang cukup berat bagi Satgas PKH. Ia meminta dukungan publik terhadap upaya penertiban yang dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. “Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh upaya Satgas PKH dilaksanakan untuk kepentingan bangsa dan negara. “Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33,” imbuhnya.






