TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu (14/1/2026).
Satu Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial ES (23). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas Jauhari dalam keterangannya.
Ratusan Pil dan Uang Tunai Disita
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 648 butir pil eximer, 15 butir tramadol, dan 14 butir trinek. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jauhari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Ia juga mengingatkan agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110.
“Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” imbuhnya. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.






