Berita

KPK Selidiki Potensi TPPU Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terkait Izin TKA

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil seiring dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Penelusuran Aset dan Potensi TPPU

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam terhadap aset-aset milik Hery Sudarmanto. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada indikasi perbuatan menyembunyikan atau mengalihkan aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal.

“KPK pasti akan menelusuri, apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).

Budi menegaskan, jika unsur-unsur TPPU terpenuhi, KPK tidak akan ragu untuk menjerat Hery Sudarmanto dengan pasal tersebut. “Nah, tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya,” jelasnya.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Hery Sudarmanto yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan satu unit mobil.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” kata Budi Prasetyo pada Rabu (29/10).

Advertisement

Selain dokumen, satu unit kendaraan roda empat juga turut diamankan. “Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery ,” tambahnya.

Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kasus yang tengah diusut KPK ini berawal dari dugaan korupsi di Kemnaker yang berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan praktik pemerasan ini dilakukan oleh sejumlah pejabat di Kemnaker terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Daftar Tersangka

Saat ini, total terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Hery Sudarmanto. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021–2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2024–2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA periode 2024–2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018–2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020–2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017–2018.
Advertisement