Berita7 — Jakarta – Asisten pribadi pemilik PT BlueRay Cargo, Yohanes Setiawan, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara suap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam persidangan Selasa (14/7/2026), Yohanes mengatakan dirinya dibekali kartu kredit oleh pemilik perusahaan, yang dipakai untuk membayar hiburan karaoke bagi pejabat Bea Cukai.
Jaksa menanyakan detail pemakaian fasilitas itu. “Penyiapan itu memang atas perintahnya Koh John juga sepengetahuan saksi?” tanya jaksa.
Yohanes menjawab, “Itu bukan penyiapan uang, Pak. Jadi misalkan ada pertemuan, yang saya alami langsung, contoh di Grand Mercure. Itu kan karaoke dengan Pak Orlando yang di Spectra Grand Mercure. Kan saya pakai kartu kredit untuk bayar. Nah, itu rekapannya dicatat oleh finance, oleh Koh Indra,”
Selanjutnya jaksa mengkonfirmasi kepemilikan kartu kredit tersebut. “Maksud saya. Jadi saksi kan pegang CC, kartu kredit?”
Yohanes menjelaskan, “Saya, Koh Andri, Koh Dedy masing-masing dipegangi CC,”
Jaksa lalu memastikan apakah kartu kredit itu diberikan. “Dibekali CC?”
Yohanes singkat: “Dibekali,”
Penerima Fasilitas Karaoke
Jaksa menelusuri kepada siapa saja fasilitas karaoke itu diberikan. Yohanes menyatakan dirinya hanya memfasilitasi untuk satu orang yang hadir langsung.
“Jadi khusus untuk konteks saksi, saksi menyiapkan entertainment dengan bekal kartu kredit tadi untuk siapa saja? Selain Orlando?” tanya jaksa.
Yohanes menjawab, “Kalau saya untuk Pak Orlando doang pak, yang saya pernah pergi langsung,”
Terdakwa dan Nilai Suap
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa dari lingkungan Bea Cukai yang didakwa menerima suap dan fasilitas hiburan.
- Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
- Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
- Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Ketiga pejabat itu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar.
Selain itu, Rizal, Sisprian, Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.
Rincian gratifikasi yang disebutkan meliputi: Rp 7,5 miliar; SGD 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900); USD 182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960); HKD 4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290); serta MYR 8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414).
Jika dijumlahkan, penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).
Ikuti Berita7
