— Jakarta – Saksi dari pihak HRD PT BlueRay Cargo, Viny Liverie Lie, mengaku menyiapkan 13 amplop untuk diserahkan kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu amplop itu menurut Viny berisi Rp 5 miliar dan diberi kode “D”.

Kesaksian itu disampaikan Viny saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus korupsi importasi Ditjen Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Pada persidangan hakim dan jaksa menanyakan jumlah amplop, kode, serta periode pemberian.

Awalnya jaksa menanyakan jumlah amplop yang diminta pemilik PT BlueRay Cargo, John Field, untuk diberikan ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

“Saya ke Bu Vini, ya. Tadi Bu Vini jelaskan bahwa menyiapkan amplop itu dari Juli 2025 sampai Januari 2026 itu 13, ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

Hakim kemudian menanyakan apakah 13 amplop itu semuanya untuk Bea Cukai atau termasuk pihak lain. Viny menjawab semuanya dari John ditujukan kepada Bea Cukai dengan keterangan kode 2.

“(Amplop sebanyak) 13 itu apakah semuanya Bea Cukai atau termasuk..?” tanya hakim.

“Dari Pak John semuanya Bea Cukai, kode 2,” jawab saksi.

“Semuanya Bea Cukai. Dari Pak John, Pak John mengatakan 13 itu Bea Cukai?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

Ketika hakim bertanya berapa jumlah terbesar yang dimasukkan ke amplop, Viny menyatakan salah satu amplop berisi Rp 5 miliar dengan kode “D”.

“Ada tidak nilainya salah satu dari amplop itu nilainya lebih dari Rp 3 M?” tanya jaksa.

“Ada, Rp 5 miliar,” jawab saksi.

“Rp 5 miliar? Itu kodenya apa?” tanya jaksa.

“D,” jawab saksi.

“D?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

Hakim menanyakan apakah kode “D” merujuk pada pejabat Ditjen Bea Cukai. Viny mengatakan ia tidak tahu pasti karena hanya menerima kode dari John Field.

“Menurut pemahaman dari saksi Vini, itu Bea Cukai?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu. Karena dari Pak John, pas ngasih kode-kode tersebut, dia suruh saya tulisnya BC,” jawab saksi.

“Oh, BC,” tanya jaksa.

“Iya, sales 2 (merujuk kode untuk Ditjen Bea Cukai),” jawab saksi.

“Tapi dari Pak John bilang itu adalah sales 2, ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

Jaksa lalu memastikan sampai kapan pemberian untuk kode “D” dilakukan. Viny menyatakan pemberian itu dilakukan hingga Desember 2025 dan tidak sampai Januari 2026.

“Nah, kemudian yang untuk kode ‘D’ Rp 5 miliar itu sampai dengan Januari ataukah di pertengahan sudah tidak?” tanya jaksa.

“Januari tidak, tidak,” jawab saksi.

“Oh, Januari tidak. Jadi terakhirnya kapan?” tanya jaksa.

“Desember kalau nggak salah, ya,” jawab saksi.

Tersangka Dan Dakwaan

Dalam persidangan ini terdapat tiga terdakwa dari pihak Bea Cukai, yaitu:

  • Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
  • Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
  • Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Ketiga pejabat itu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Selain itu, jaksa juga menuduh Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.

Rinciannya, gratifikasi tersebut senilai Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900), USD 182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD 4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR 8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414). Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).

Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Rizal, Sisprian, dan Orlando terdiri atas uang sejumlah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725, sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).