— Jakarta – Jaksa penuntut menghadirkan Viny Liverie Lie, HRD PT BlueRay Cargo, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Viny mengaku diperintah pemilik BlueRay Cargo, John Field alias Koh John, untuk menulis kode pada amplop dan memasukkan uang yang nantinya diserahkan kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai.

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menyorot tulisan pada amplop serta proses penyiapan dan penyerahan uang tersebut. Saksi menjelaskan detail pelaksanaan sesuai arahan John Field.

“Ini fix tulisan tangannya saksi kah?” tanya jaksa KPK M Takdir Suhan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

“Iya,” jawab saksi.

Jaksa melanjutkan pemeriksaan soal penulisan pada amplop. “Baik. Nah, kemudian kami pastikan di sisi amplop depan itu tulisan angka? Kemudian di sisi bagian belakang itu tulisan inisial nama?”

“Iya,” jawab saksi

“Baik, begitu kah? Tolong ditegaskan,” tanya jaksa.

“Tapi yang angka tidak ada, tidak ada nama,” jawab saksi.

“Oh, jadi ada dua macam penulisan? Ada yang angka?” tanya jaksa.

“Iya, karena Pak John perintahnya seperti itu, saya ikutin aja,” jawab saksi.

Jaksa kemudian menanyakan sejak kapan Viny menulis kode dan menyiapkan amplop bagi pejabat Ditjen Bea Cukai. Viny menyebut perintah itu datang langsung dari John sejak awal penyiapan.

Namun saksi mengatakan dalam tiga bulan terakhir dari total tujuh bulan penyiapan, proses penyerahan diambil oleh asisten pribadi John bernama Yohanes.

“Apakah betul juga, komunikasi lewat Pak John ini ada yang langsung kepada saksi atau juga ada awal-awal lewat Pak Yohanes?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab saksi.

“Ada. Kaitannya?” tanya jaksa.

“Awal-awal malahan Pak John yang langsung kepada saya,” jawab saksi.

“Awal-awal? baik. Kemudian nanti setelah yang ke berapa kali? Kan total 6 kali nih, 7 kali nih penyiapan,” tanya jaksa.

“Setelah yang tiga bulan terakhir itu, dia suruh saya menyiapkan, tapi dia tidak ngambil sama saya,” jawab saksi.

Jaksa juga mendalami siapa yang memasukkan uang ke dalam amplop yang disiapkan. Viny menyatakan dirinya sendiri yang menukarkan rupiah ke dolar Singapura lalu memasukkan uang tersebut ke amplop sesuai perintah John Field.

“Kemudian saya juga masih, kami masih mendalami kaitan dengan penyiapan uang tadi. Itu saksi dengan siapa memasukkan uang itu? Apakah saksi sendirikan?” tanya jaksa.

“Saya sendiri,” jawab saksi.

“Saksi sendiri ya? Itu apa, pemasukan amplop itu, apakah memang setelah dibawa money changer itu, money changer itu udah membagi-bagi atau saksi yang membagi-bagi?” tanya jaksa.

“Saya,” jawab saksi.

Tiga Terdakwa Pejabat Bea Cukai

Ketiga terdakwa dalam sidang ini ialah:

  • Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
  • Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
  • Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing.

Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Selain itu, jaksa menuduh Rizal, Sisprian, Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.

Nilai gratifikasi yang disebut jaksa terdiri atas:

  • Rp 7,5 miliar,
  • SGD 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900),
  • USD 182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960),
  • HKD 4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290),
  • MYR 8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414).

Jika dijumlah, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sebesar Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).

Sehingga menurut jaksa, total suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando adalah uang sejumlah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725 — total Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).