Berita7.co.id — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan pihaknya menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Setyo, mekanisme supervisi akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Setyo mengatakan permintaan supervisi awalnya disampaikan secara lisan, namun nantinya akan dirumuskan dalam bentuk tertulis dan dibahas melalui mekanisme internal KPK sebelum pimpinan memutuskan langkah lanjutan.
“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi,” kata Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” sambungnya.
Soal kemungkinan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Setyo menilai pembicaraan itu masih prematur. Dia menegaskan proses penanganan perkara saat ini masih berjalan di Kejagung dan masih berada pada tahap awal penyelidikan.
“Saya kira terlalu dini ya (ambil alih), gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ungkapnya.
Komisi III DPR Akan Mengawal Proses Hukum
Sementara itu, Komisi III DPR menyatakan akan memberi perhatian khusus terhadap proses hukum yang terkait dengan sejumlah kasus, termasuk korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan fokus pengawasan adalah proses hukum terhadap oknum, bukan institusi.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan Komisi III akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama proses penyidikan berjalan.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Ikuti Berita7.co.id
