Berita7 — Jakarta — Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan uang yang disita polisi di kafe de’Clan dan money changer milik kliennya dipergunakan untuk membiayai kerja sama pembangunan kawasan pelabuhan.
Pernyataan itu disampaikan Handika setelah Don Ritto ditetapkan tersangka dalam rangka penyidikan tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
“Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Handika menolak menjelaskan identitas pengusaha yang dimaksud. Ia menegaskan pula bahwa dana tersebut tidak terkait dengan tiga perkara yang tengah diusut.
“Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu. Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerjasama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Pertanyaannya siapa pengusaha, hari ini kami tidak berani menyebut,” jelasnya.
Polisi melakukan penggeledahan pada Rabu (8/7) lalu dan mengamankan sejumlah barang bukti di kafe de’Clan Cipete. Dari lokasi tersebut disita uang dalam berbagai mata uang, yaitu 3.130.000 SGD dalam pecahan 100 SGD, USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Seluruh uang tunai itu kemudian dikonversi ke rupiah dengan total sekitar Rp 60 miliar.
Hasil penggeledahan di Money Changer Cipete menunjukkan penyitaan 16 mata uang asing yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Dalam perkara ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka berlangsung tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga dugaan kasus korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Komisi III DPR Supervisi
Komisi III DPR menyatakan akan memberikan perhatian terhadap proses hukum yang berjalan dalam kasus-kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan penanganan kasus ini berkaitan dengan oknum perorangan, bukan institusi.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menambahkan Komisi III akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar lembaga selama proses penyidikan berlangsung.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Ikuti Berita7
