— Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pembicaraan itu, menurut Setyo, juga terjadi di level pimpinan kedua lembaga.

“Iya, sudah mulai jalan, gitu,” kata Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Setyo menjelaskan pembahasan perkara tersebut dilakukan langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, pertemuan dan pembicaraan itu menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung menindaklanjuti penanganan perkara.

“Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya (di acara peluncuran),” ujarnya.

“Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” sambungnya.

Lebih jauh, Setyo menegaskan langkah KPK dalam perkara itu mengacu pada kewenangan koordinasi dan supervisi. Ia menyebut dasar hukum yang dipakai ialah ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi,” tuturnya.

Komisi III DPR Akan Mengawal Proses Hukum

Di sisi lain, Komisi III DPR menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan hukum seputar kasus yang melibatkan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret nama aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa persoalan yang muncul berkaitan dengan oknum, bukan institusi, dan pihaknya berinisiatif memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menambahkan Komisi III akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama proses penyidikan berlangsung.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.