— Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya telah membuka jalur komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Setyo, komunikasi antarpimpinan kedua lembaga itu menunjukkan Kejaksaan Agung serius menindaklanjuti penanganan perkara tersebut.

“Iya, sudah mulai jalan, gitu,” kata Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Setyo menuturkan pembahasan perkara itu telah dilakukan langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menyebut posisi mereka bersebelahan saat acara peluncuran menjadi kesempatan untuk berdiskusi.

“Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya (di acara peluncuran),” ujarnya.

“Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” sambungnya.

Setyo menjelaskan langkah KPK dalam perkara itu merujuk pada kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi,” tuturnya.

Komisi III DPR Kawal Penanganan Kasus Febrie

Komisi III DPR menyatakan akan memberi perhatian khusus terhadap proses hukum terkait kasus yang melibatkan dugaan korupsi di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel itu.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa polemik yang menyeret aparat penegak hukum lebih bersifat terkait oknum, bukan institusi.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama proses penyidikan berlangsung.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.