Berita7 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang menyebut adanya aliran uang kepada penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah.
Keterangan itu muncul dalam persidangan yang berfokus pada dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah, dengan terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.
Nama Gus Miftah disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin. Dalam persidangan, jaksa KPK mengutip BAP Dheky yang menyebut Gus Miftah menerima Rp 100 juta. Keterangan dalam BAP itu tidak dibantah oleh Dheky, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur KA.
Respons KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keterangan tersebut penting karena muncul di persidangan dan akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa.
“Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, fakta persidangan akan dianalisis terlebih dulu oleh jaksa. Hasil analisis tersebut akan menjadi modal penyidik untuk menentukan apakah perlu dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut.
“Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak ya, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiatifnya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah uang Rp 100 juta itu disita, Budi menjelaskan proses penyitaan bergantung pada pembuktian di pengadilan.
“Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan di proses pembuktian ini, jika itu nanti betul ya terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan ya, kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut,” ujarnya.
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi. Budi menegaskan pemanggilan saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.
“Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” ujarnya.
Ikuti Berita7
