— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memaparkan seluruh dugaan aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 dalam persidangan, termasuk dugaan aliran ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati setiap keterangan tersangka yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan akan mengungkapkan seluruhnya secara terbuka di pengadilan.

“Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian nanti dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan semuanya nanti akan diungkap secara clear secara terang benderang dalam proses persidangan. Ya termasuk soal dugaan aliran uang,” kata Budi di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Budi menyebut pengelolaan kuota haji khusus diduga dilakukan menyimpang dari histori awalnya. Mengenai aliran uang kepada Yaqut, kata Budi, penjelasannya akan dipaparkan secara utuh dan jelas di persidangan sehingga masyarakat dapat mencermati fakta-fakta dalam konstruksi perkara.

“Nah soal aliran uang kepada Saudara YCQ ini beberapa kali kami sampaikan juga bahwa tentunya dalam proses aliran uang ini, juga ada perantara ya dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama. Nah nanti kita akan sampaikan secara utuh ya, secara clear dalam proses persidangan sehingga nanti masyarakat juga bisa mencermati setiap fakta-fakta dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Budi menegaskan penyidik meyakini unsur materiil maupun formil terkait dugaan aliran uang ke Yaqut telah terpenuhi. Aspek formil, menurutnya, telah diuji dalam sidang praperadilan yang menolak gugatan Yaqut.

“Tentunya baik dari aspek materiil maupun formil, penyidik nenyakini ya semuanya sudah terpenuhi. Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan dan majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya,” ujarnya.

Hari ini, penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lain ke jaksa. Keempat tersangka itu akan segera diadili.

Identitas Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan menahan semuanya. Identitas para tersangka adalah:

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara, yakni mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex.

Dalam berkas penyidikan disebutkan Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30.000. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD 5.000.