— KPK memanggil Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang menjerat suaminya.

Pemeriksaan berlangsung di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu dan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan delapan orang lainnya yang juga terkait perkara ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu atas nama ITL, ibu rumah tangga,” dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Daftar Saksi yang Dipanggil

Kesembilan saksi yang hadir untuk diperiksa hari ini adalah:

  • Intan Larasita, Ibu Rumah Tangga
  • B. Daditama, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 dan Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret 2025 hingga September 2025
  • Zakaria Efendu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rejang Lebong
  • Zulman Karnain, Kepala Sekolah SDN 50 Kabupaten Rejang Lebong
  • Sanusi Pane, Wiraswasta
  • Anton Doriska, Wiraswasta
  • Rendy Novian, PNS Dinas PUPRP Kab. Rejang Lebong
  • Santri Ghozali, PNS Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong
  • Rian Adeko, Direktur PT Saka Karya Perkasa, CV Salsabila Gemilang Abadi

Tersangka dan Rincian Dugaan Suap

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030
  • Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
  • Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi

Fikri diduga menerima suap total Rp1,7 miliar dari beberapa proyek yang direncanakan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan proyek-proyek yang dimaksud berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp91,13 miliar.

Asep menjelaskan ada dugaan praktik ijon proyek senilai Rp980 juta yang diberikan secara bertahap melalui perantara. Ia menambahkan nilai ijon proyek dari ketiga pihak swasta terkait berbeda-beda.

Selain itu, Asep menyatakan terdapat dugaan penerimaan lain kepada Fikri senilai Rp775 juta dan diduga perbuatan itu dilakukan berulang.