Berita7.co.id — KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan rampungnya penyidikan, Yaqut segera menghadapi persidangan.
Selain Yaqut, lembaga antirasuah itu juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
“Hari ini, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
KPK melimpahkan berkas dan barang bukti dalam tahap penanganan yang dikenal sebagai Tahap II. Proses ini menandai berakhirnya penyidikan dan dimulainya penuntutan terhadap para tersangka.
“Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.
Budi menyebutkan jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga menyampaikan bahwa Yaqut telah menjalani pemeriksaan setelah masa pembantarannya di rumah sakit selesai.
Identitas Tersangka
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Ikuti Berita7.co.id
