— Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara suap importasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (14/7/2026). Jaksa penuntut dari KPK membuka persidangan dengan penegasan bahwa kasus ini bukan sekadar peristiwa “apo” atau peruntungan buruk semata.

Dalam pembukaan sidang, jaksa menekankan tujuan pembuktian perkara untuk mendorong perbaikan layanan publik di internal Bea Cukai, bukan sekadar menjadi “wacana singkat” yang lenyap setelah kasus. Pernyataan itu disampaikan untuk menepis anggapan publik yang menyebut penangkapan sebagai “Kena OTT KPK efek lagi apes aja”.

“Harapan kami dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen ‘Kena OTT KPK efek lagi apes aja’,” ucap jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

“Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Jaksa meminta semua saksi yang dihadirkan membuka fakta secara terang dan menegaskan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum. Menurut jaksa, bukti yang akan diungkap di persidangan merupakan hasil pengumpulan alat bukti yang sah pada tahap penyidikan.

“Sehingga apa yang nantinya terungkap di persidangan, merupakan pengumpulan alat bukti yang sah di tahap penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, jaksa memperingatkan agar tidak ada upaya mempengaruhi saksi. Jaksa menyatakan pihak yang mencoba mengkondisikan saksi, baik dari internal Bea Cukai maupun pihak lain yang mengklaim memiliki akses, dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami pun dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba-coba untuk mempengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengkondisian perkara karena ada konsekuensi hukum,” tutur Takdir.

Siapa Terdakwa

Sidang hari ini mengadili tiga pejabat Ditjen Bea Cukai yang menjadi terdakwa, yaitu:

  • Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
  • Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
  • Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Rincian Suap dan Gratifikasi

Ketiga pejabat itu didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar). Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing serta fasilitas hiburan dan barang mewah.

Jaksa menjabarkan dugaan penerimaan suap berupa uang sejumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Pemberi dana adalah pihak dari Blueray Cargo (Grup), yakni John Field selaku pimpinan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Rincian pembagian dana menurut jaksa adalah: Rizal menerima bagian Rp 14 miliar; Sisprian menerima Rp 7 miliar; dan Orlando menerima Rp 4.050.000.000 (4,050 miliar) serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.516.221.515 (1,5 miliar). Menurut jaksa, pemberian itu dimaksudkan agar barang impor Blueray Cargo cepat keluar dari pemeriksaan kepabeanan.

Selain suap tersebut, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.

Nilai gratifikasi yang disebut jaksa adalah Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900), USD 182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD 4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR 8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414).

Jika dijumlahkan, total gratifikasi itu sebesar Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar). Dengan demikian, total keseluruhan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Rizal, Sisprian, dan Orlando adalah uang sejumlah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725 yakni Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).