Berita7.co.id — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Viny Liverie Lie, HRD PT BlueRay Cargo, sebagai saksi pada persidangan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Viny memberi keterangan soal istilah-istilah yang dipakai pihak perusahaan untuk merujuk pada Bea Cukai.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026), Viny menyebut tiga kode yang lazim digunakan oleh pegawai perusahaan ketika membahas pembayaran kepada pihak bea cukai.
Jaksa M. Takdir Suhan menanyakan bukti pemahaman saksi soal sebutan untuk Bea Cukai. “Saksi memahami Bea Cukai ini inisialnya BC. Apa lagi? Selain inisial BC ada?”
Viny menjawab singkat, “Sales 2,” lalu menambahkan satu kode lain yang menurutnya kerap dipakai.
Jaksa kembali menggali, “Sales 2, itu kode ini (Bea Cuka)? Selain itu apa lagi?”
Viny menyebut, “Biru.”
Jaksa kemudian menanyakan asal inisiatif penggunaan kode-kode itu kepada saksi. “Biru? Oke baik. Dan penyebutan-penyebutan itu diawali oleh Koh John (Bos Blueray Cargo John Field)?”
Viny mengiyakan, “Iya, iya.”
Menurut keterangan Viny, para pegawai mengikuti arahan John dan memahami tujuan uang yang disiapkan perusahaan adalah untuk pejabat Bea Cukai.
Jaksa mengonfirmasi pemahaman itu ke saksi: “Sehingga di copy-paste lah oleh saksi sama pegawai yang lain memahami bahwa itu adalah uang untuk diberikan kepada pihak Bea Cukai. Begitu ya?”
Viny kembali menjawab, “Iya.”
Persidangan ini menjerat tiga pejabat Bea Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 78,8 miliar. Ketiga terdakwa adalah:
- Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
- Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
- Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Uang tersebut disampaikan oleh pihak Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Dalam perkara yang sama, John Field, Dedy, dan Andri telah divonis bersalah. Mereka dijatuhi hukuman penjara berkisar antara 1,5 hingga 2 tahun.
Ikuti Berita7.co.id
