— Jaksa penuntut menuntut kejelasan dari Yohanes Setiawan, asisten pribadi pemilik PT BlueRay Cargo John Field, terkait adanya amplop berkode yang diduga berisi uang untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Permintaan itu disampaikan saat Yohanes bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Jaksa mengingatkan saksi agar tidak bersikap lupa atau amnesia soal mekanisme pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai.

Jaksa menanyakan mekanisme penyiapan dan penyaluran uang dari John kepada pejabat Ditjen Bea Cukai untuk melancarkan pengiriman barang PT BlueRay Cargo. Pertanyaan mengenai teknis penyerahan uang disampaikan oleh jaksa KPK M Takdir Suhan.

“Teknisnya bagaimana ini? Apakah uang itu dikasihkan kepada catatan nama ini lewat aplikasi mobile banking kah, lewat transfer ke bankkah atau bagaimana sepengetahuan saksi?” tanya jaksa.

Yohanes menjawab bahwa uang disiapkan secara tunai dalam amplop, lalu diberikan dengan penandaan kode nama sesuai catatan.

“Disiapkan cash, tunai dalam amplop, Pak, dan dikasih kode nama yang di sesuai catatan,” jawab Yonahes.

Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi ikut membantu menyiapkan atau memasukkan uang ke dalam amplop. Yohanes menegaskan ia tidak terlibat dalam persiapan tersebut.

“Apakah saksi yang salah satu juga ikut membantu menyiapkan memasukkan uang itu ke dalam amplop?” tanya jaksa Takdir.

“Tidak ikut menyiapkan,” jawab saksi.

Yohanes menjelaskan uang yang sudah dimasukkan ke amplop kemudian digabungkan dalam goodie bag dan diserahkan kepada John Field. Jaksa menanyakan apakah ada kode yang tertulis pada amplop-amplop tersebut.

“Saksi bisa tahu bahwa uang itu dimasukkan dalam amplop, kemudian ada penulisan kode itu bagaimana?” tanya jaksa.

Yohanes menerangkan bahwa beberapa kali ia diberi tahu oleh seorang bernama Bu Vini untuk menyerahkan goodie bag dan amplop tersebut kepada Koh John.

“Karena beberapa kali Bu Vini, ‘Yo, kasih goodie bag dan amplop ini, bawain buat Koh John, katanya suruh titip kamu’,” ujar Yohanes.

Ia mengaku pernah melihat langsung penulisan kode pada amplop karena sempat membawa amplop tersebut atas perintah John. Yohanes menyebut kode berupa angka seperti 1, 2, 3.

“Jadi angka, ya, 1, 2, 3 seingat Saksi. Penyampaian atau saksi juga pernah melihat langsung si amplop?” tanya jaksa.

“Pernah melihat langsung karena pernah bawa,” jawab saksi.

Selanjutnya jaksa menghadirkan foto amplop di ruang sidang dan menyampaikan bahwa foto itu berasal dari percakapan WhatsApp di ponsel Yohanes. Jaksa kembali mengingatkan agar Yohanes tidak lupa soal amplop tersebut.

“Ini di komunikasi handphone saksi, ya. Makanya tolong jangan diamnesiakan lah. Ini penuntut umum yang kode di amplop tadi supaya disebutkan,” ujar jaksa.

“Oke,” jawab saksi.

Tersangka dan Dakwaan

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa dari lingkungan Bea Cukai, yakni:

  • Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
  • Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
  • Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Jaksa merinci dugaan penerimaan suap sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.

Rincian gratifikasi menurut jaksa: Rp 7,5 miliar; SGD 314.755 setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900); USD 182.800 setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960); HKD 4.700 setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290); serta MYR 8.100 setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414).

Jika dijumlahkan, penerimaan gratifikasi itu seluruhnya sebesar Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar). Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando terdiri dari uang sejumlah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725, sehingga total mencapai Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).