— Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan HRD PT BlueRay Cargo, Viny Liverie Lie, sebagai saksi dalam sidang perkara suap yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam persidangan, jaksa menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Viny dan rekannya, Yohanes Setiawan, setelah keduanya mengetahui adanya permintaan uang lagi dari pejabat Bea Cukai.

Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Jaksa KPK M Takdir Suhan menanyakan maksud chat WA ‘Wkwk’ antara Viny dengan Yohanes.

“Tadi ada nih komunikasi yang ‘Wkwk’ di belakangnya dengan Pak Yohanes. Dan di situ juga tadi kaitan dengan BC pusat. Dan di situ juga saksi memahami minta uang lagi, ada ya tadi ya kalau disimak ya?” tanya jaksa.

“Iya, itu hanya anggapan saya saja,” jawab saksi.

Viny menjelaskan bahwa chat berisi “Wkwk” itu disampaikannya karena menilai pejabat Ditjen Bea Cukai meminta uang terus-menerus kepada pihak PT BlueRay Cargo. Menurut Viny, bos Blueray Cargo, John Field atau Koh John, pernah menyampaikan soal pejabat Bea Cukai yang kerap meminta uang.

“Hanya anggapan saya, saya bercanda dengan Yohanes,” jawab saksi.

Jaksa kembali menyinggung dasar anggapan saksi tersebut kepada majelis.

“Nah, muncul anggapan, izin Majelis, muncul anggapan karena ada kejadian yang saksi alami, begitukah?” tanya jaksa.

“Pak John pernah menyampaikan sih,” jawab saksi.

Jaksa kemudian menanyakan apa yang membuat saksi memahami bahwa isu itu selalu terkait Bea Cukai.

“Ah, itu dia. Apa yang membuat saksi jadi bisa paham BC ini selalu identik?” tanya jaksa.

“Masalah uang,” jawab saksi.

Terdakwa dan Dugaan Pemberian

Dalam perkara ini, jaksa menjerat tiga pejabat Bea Cukai sebagai terdakwa:

  1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
  2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
  3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Ketiga pejabat tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

Menurut dakwaan, pemberian uang itu dilakukan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup); Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup); dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).