Berita

Saksi Akui Kembalikan Rp 5,1 M Keuntungan Kasus Chromebook Karena Takut

Advertisement

Seorang rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Susy Mariana, mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diakuinya sebagai keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pengakuan ini disampaikan Susy saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Februari 2025. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Susy menjelaskan bahwa total keuntungan yang ia peroleh dari pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek selama periode 2020-2022 mencapai Rp 10,2 miliar. Rinciannya, keuntungan pada tahun 2020 sebesar Rp 3,2 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 3,9 miliar, dan tahun 2022 sebesar lebih dari Rp 2 miliar.

Keuntungan dan Pemberian Uang

Jaksa penuntut umum mendalami perolehan keuntungan tersebut. “Lalu di sini saksi menjelaskan dari 2020, 2021, 2022 ada total keuntungan benar ya? Keuntungan 2020, Rp 3,2 miliar, keuntungan 2021, Rp 3,9 miliar, keuntungan 2022, Rp 2 miliar lebih, sehingga total keuntungan ada Rp 10,2 miliar, benar?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Susy.

Susy juga mengakui adanya pemberian sejumlah uang kepada pegawai Kemendikbudristek terkait pengadaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemberian itu dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan untuk memuluskan proses pengadaan. “Iya sebagai tanda terima kasih Pak,” ujar Susy.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tujuan pemberian uang tersebut, Susy mengaku hanya ingin berbagi rezeki dari keuntungan yang telah ia terima. “Apakah saksi memberikan itu karena saksi merasa sudah mendapat keuntungan yang besar?” tanya jaksa.

“Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu, jadi saya nggak pikir apa-apa,” jawab Susy. “Dengan hati aja berbagi rezeki,” tambahnya.

Alasan Pengembalian Uang

Jaksa kemudian mendalami alasan Susy mengembalikan sisa keuntungan sebesar Rp 5,1 miliar kepada penyidik. Susy mengaku tindakan tersebut didorong oleh rasa takut.

Advertisement

“Terus kenapa saksi kembalikan uang ini, keuntungan ini kepada penyidik? Ya kan? Banyak nih Rp 5.150.000.000 kenapa?” tanya jaksa.

“Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan saja semuanya keuntungan saya,” jawab Susy.

“Takut?” tanya jaksa kembali.

“Takut saya,” jawab Susy.

Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut berasal dari perhitungan angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga telah menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, masih berstatus buron dan belum menjalani persidangan.

Advertisement