Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar upaya pengiriman 2 kilogram ganja yang disamarkan melalui jasa ekspedisi di Cimanggis, Kota Depok. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial AF berhasil diamankan.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen mengenai adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk membuka paket yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan bahwa paket tersebut berisi ganja.
Identifikasi dan Penangkapan Tersangka
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial AF yang merupakan penerima paket haram tersebut. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AF di wilayah Depok pada hari Minggu, 8 Februari 2026.
“Keterangan AF narkotika jenis ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Depok,” demikian bunyi keterangan resmi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dirilis pada Selasa, 10 Februari 2026.
Komitmen Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik. Ia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Pelaku akan kami kejar dari hulu sampai hilir,” tegas Kombes Budi Hermanto.






