Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengapresiasi transformasi yang terjadi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Apresiasi ini disampaikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan fasilitas pembinaan narapidana (napi) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Kami bersyukur diajak Pak Menteri, Pak Dirjen, dan jajaran untuk langsung… tak hanya melihat, tapi lebih tepatnya memeriksa di setiap sudut yang ada di Nusakambangan ini. Kami sangat apa ya, sangat terkesan,” ujar Willy di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Terbuka, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (10/2/2026).
Willy menyoroti peran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah memperkenalkan alternatif sanksi berupa kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Ia menyambut baik usulan agar Pulau Nusakambangan dijadikan salah satu lokasi pelaksanaan kerja sosial, mengingat kegiatan pembinaan yang telah berjalan.
“Ini benar-benar Pak menteri punya tangan dingin. Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) juga di satu sisi selain KUHP, kekuatannya adalah kerja sosial atau hukuman pidana sosial. Di sini tidak perlu kita berdiskursus tapi sudah langsung berpraktik,” kata Willy.
Ia menambahkan, “Kami tadi sempat berdiskusi di perjalanan sama Pak Menteri, mungkin juga untuk meningkatkan produktivitas kedaulatan pangan di sini, yang KS (kerja sosial) mungkin juga bisa kita rekomendasikan nanti untuk ditaruh di sini.”
Kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Nusakambangan ini, menurut Willy, dilatarbelakangi oleh beberapa catatan dari Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. Catatan tersebut meliputi keinginan untuk mengetahui langsung transformasi pemasyarakatan pasca-berlakunya KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta melihat penerapan pembinaan yang selaras dengan semangat Asta Cita.
“Kami dari Komisi XIII, khususnya Panitia Kerja Pemasyarakatan, yang sudah berjalan, memang setelah raker kami kemudian melihat ada beberapa catatan. Pertama, bagaimana transformasi pemasyarakatan sesuai dengan KUHAP yang baru,” tutur Willy.
“Yang kedua adalah bagaimana sesuai dengan Asta Cita presiden Prabowo yaitu yang pertama adalah memajukan demokrasi, hak asasi manusia dan Pancasila. Ini yang kemudian kami terus membangun kebijakan pengawasan yang senapas dengan Asta Cita,” sambung Willy.
Dalam kunjungan tersebut, Willy bersama Wakil Ketua Komisi XIII, Dewi Asmara, memimpin delapan anggota Komisi XIII yang juga merupakan anggota Panja Pemasyarakatan. Kedelapan anggota tersebut adalah Marinus Gea, Rapidin Simbolon, Maruli Siahaan, Prana Putra Soh E, Yanuar Arif Wibowo, Mafirion, Edison Sitorus, dan Raja Faisal.
Sejak awal menjabat, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus, telah mencanangkan transformasi Pulau Nusakambangan menjadi pulau kemandirian, ketahanan pangan, dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Di pulau ini, telah berdiri lokasi pembuatan batako, paving block, dan material bangunan lainnya yang memanfaatkan residu pembakaran batu bara (flying ash and bottom ash/FABA) dari PLTU Adipala.
Menteri Agus juga menginstruksikan Ditjenpas dan jajarannya untuk mengolah lahan tidur menjadi sarana pembinaan napi di berbagai bidang. Bidang-bidang tersebut meliputi Balai Latihan Kerja (BLK) pengolahan sampah, BLK pupuk kandang, BLK pelintingan rokok, BLK konfeksi, BLK budi daya anggrek, lahan budi daya anggur dan melon, bengkel pengolahan tepung dan beras Mocaf, serta kegiatan ketahanan pangan.
Kegiatan ketahanan pangan yang dikembangkan di Pulau Nusakambangan mencakup peternakan ayam petelur, bebek, domba, budi daya ikan nila, udang Vaname, belut atau sidat, serta pengembangan sawah padi dan ladang jagung.
Menteri Agus menjadikan pembinaan napi di Pulau Nusakambangan sebagai percontohan bagi lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah agar para napi memiliki kesadaran untuk menjadi produktif melalui cara-cara positif, sehingga kelak dibekali keterampilan dan pengetahuan yang memadai saat kembali ke masyarakat.






