Berita

KPK Geledah PN Depok, Sita Uang Dolar AS dan Dokumen Terkait Suap

Advertisement

Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, pada Rabu (11/2/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai 50 ribu Dolar Amerika Serikat serta sejumlah dokumen penting.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kasus suap yang melibatkan para pejabat PN Depok. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Budi menambahkan bahwa temuan dari penggeledahan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Diharapkan, barang bukti yang diamankan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah terkumpul dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Penangkapan mereka diwarnai aksi kejar-kejaran.

Daftar Tersangka Kasus Suap PN Depok

Berikut adalah identitas para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Diduga, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. Pihak PT KD kemudian diduga menyepakati pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Advertisement

Selain kasus dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026, yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing.

MA Berhentikan Sementara Tersangka

Menyikapi penetapan tersangka, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pemberhentian ini berlaku efektif setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Ketua MA juga akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. Hakim yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Tindakan serupa juga akan diterapkan kepada juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.

Advertisement