Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata akhirnya disepakati menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 21 Januari 2026.
Percepatan Proses Legislasi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengajuan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR bertujuan untuk mempercepat proses legislasi. “Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat kerja.
Ia menambahkan, “Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR.” Keputusan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memperlancar pembahasan RUU di tingkat parlemen.
Respons Pemerintah
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyambut baik usulan tersebut. Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata Eddy Hiariej.
Persetujuan Peserta Rapat
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat kerja untuk mengesahkan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh peserta rapat memberikan persetujuan.
“Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Habiburokhman yang disambut anggukan setuju dari peserta rapat.
Dengan kesepakatan ini, RUU Hukum Acara Perdata akan segera memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPR.






