Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa peraturan mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai disusun dan kini hanya menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Perhitungan dan besaran angka kenaikan gaji tersebut sudah final.
Proses Finalisasi dan Koordinasi
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) pada pekan lalu untuk memfinalisasi peraturan tersebut sebelum diajukan kepada Presiden. “Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Sebelumnya, para hakim ad hoc sempat melakukan aksi mogok sidang sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang tidak mencantumkan pengaturan kenaikan gaji bagi mereka. Namun, Istana Kepresidenan telah memberikan jaminan bahwa gaji hakim ad hoc akan mengalami kenaikan.
Penataan Terpisah untuk Hakim Ad Hoc
Prasetyo mengklarifikasi bahwa kenaikan gaji dan tunjangan untuk hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Penataan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri yang sedang dalam proses penyelesaian.
“Iya (terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penataan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya itu sedang didetailkan,” ungkap Prasetyo seusai kegiatan retret di Hambalang, Bogor, pada Selasa (6/1).






