Berita

Kejagung Pertimbangkan Jerat Pasal Perintangan Penyidikan untuk Kasus Buron Chromebook Jurist Tan

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, yang diduga berada di luar negeri. Lembaga penegak hukum ini membuka opsi untuk mengusut dugaan adanya perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Jurist Tan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan permohonan red notice ke Interpol telah diajukan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai upaya perintangan penyidikan oleh pihak keluarga Jurist Tan.

“Yang jelas dari belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya. Belum dapat informasi,” kata Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).

Anang menambahkan, jika terbukti ada upaya perintangan, pelaku dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, perintangan,” jelasnya.

Menanggapi kabar yang beredar bahwa Jurist Tan diduga telah menjadi warga negara Australia, Anang mengaku belum mendapatkan informasi resmi.

“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” ujar Anang.

Namun, Anang menegaskan bahwa proses hukum pidana akan tetap dilanjutkan meskipun Jurist Tan benar telah pindah kewarganegaraan. Hal tersebut tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan.

Advertisement

“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak memengaruhi, tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan,” tegasnya.

Anang menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana yang dilakukan di Indonesia tetap dapat diproses hukum, terlepas dari status kewarganegaraannya.

Ia mengungkit kembali kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016 yang melibatkan warga negara asing (WNA).

“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok. Ada beberapa (kasus) kayak kasus Navayo, orang warga negara asing selama itu dilakukan di negara Indonesia,” terang Anang.

“Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Jurist Tan. Empat tersangka lainnya adalah eks Mendikbud Nadiem Makarim, Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan). Keempatnya telah didakwa dan menjalani proses persidangan.

Advertisement