Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) dan ajudan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa yang diduga menjadi modus pemerasan jabatan.
Pemeriksaan Saksi di Polres Pati
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi berkaitan erat dengan pengumpulan uang dari calon perangkat desa. “Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Sebanyak enam Kepala Desa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Pati. Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa oleh KPK:
- Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
- Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
- Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
- Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
- Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
- Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
- Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
- Pramono selaku Kepala Desa Semampir
- Mudasir selaku swasta
- Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep
Dugaan Tarif dan Uang Pemerasan
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Ia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.
Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.






