Berita

Presiden Prabowo Lantik Pengurus Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Ketua Harian dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) untuk periode 2026-2030. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026), dihadiri oleh sejumlah pejabat negara.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 134 P Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota DEN dari pemangku kepentingan dan Keppres 6 P Tahun 2026 tentang pengangkatan keanggotaan DEN dari unsur pemerintah. Dengan penyesuaian struktur organisasi, DEN diharapkan dapat mendorong pencapaian target swasembada energi, yang merupakan program prioritas pemerintah tahun ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa energi menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. “Bahwa masalah energi menjadi salah satu prioritas dari bangsa kita, dari pemerintah. Setelah kita berhasil mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu satu tahun, terutama dalam hal beras, kita ingin mengejar yang berikutnya adalah kerja keras untuk mencapai swasembada energi,” ujar Prasetyo di Istana.

Sejarah dan Tujuan

Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) dilatarbelakangi oleh kebutuhan negara untuk menjamin ketersediaan energi sebagai penopang pembangunan nasional yang berkelanjutan. Energi dipandang sebagai sumber daya strategis yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, dan hubungan antarnegara.

Mengingat tingginya ketergantungan dunia pada energi fosil yang ketersediaannya terbatas dan tidak merata, serta memicu persaingan global, negara dituntut untuk mengelola energi secara optimal. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah membentuk DEN melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008. Sebelumnya, fungsi koordinasi kebijakan energi dijalankan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) yang dibentuk pada 1981.

Visi, Misi, dan Tugas

Visi Dewan Energi Nasional adalah terwujudnya pengelolaan energi nasional lintas sektoral guna menciptakan keadilan, ketahanan, dan kemandirian energi demi Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong serta berpedoman pada Pancasila.

Advertisement

Untuk mencapai visi tersebut, DEN memiliki misi melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pengelolaan energi lintas sektoral yang berpedoman pada Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional. DEN juga bertugas merumuskan serta menetapkan kebijakan pengelolaan energi lintas sektor dan mewujudkan organisasi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Tugas DEN meliputi perancangan dan perumusan Kebijakan Energi Nasional untuk ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, penetapan Rencana Umum Energi Nasional, penetapan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta pengawasan kebijakan energi lintas sektor. Selain itu, DEN juga mengatur ketentuan terkait jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.

Struktur Organisasi

Struktur Dewan Energi Nasional dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua. Untuk periode 2026-2030, Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua DEN, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian DEN.

Keanggotaan DEN terdiri dari unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan. Unsur pemerintah mencakup tujuh menteri yang membidangi sektor terkait energi, sementara unsur pemangku kepentingan berjumlah delapan orang yang berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang energi.

Anggota Unsur Pemerintah

  • Dr. Purbaya Yudhi Sadewa., M.Sc., Ph.D. (Menteri Keuangan)
  • Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)
  • Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. (Menteri Perindustrian)
  • Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. (Menteri Pertanian)
  • Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S. (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
  • Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut. M.P (Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)
  • Dudy Purwagandhi, S.H. (Menteri Perhubungan)

Anggota Unsur Pemangku Kepentingan

  • Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi, M. Eng., IPM., ASEAN Eng. (Kalangan Akademisi)
  • Dr. Ir. Mohamad Fadhil Hasan, M.Sc. (Kalangan Akademisi)
  • Dr. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Ph.D. (Kalangan Industri)
  • Dr. Ir. Sripeni Inten Cahyani, M.M., IPM., ASEAN Eng. (Kalangan Industri)
  • Dr. Ir. Unggul Priyanto, M.Sc. (Kalangan Teknologi)
  • Dr. Ir. Saleh Abdurrahman, M.Sc. (Kalangan Lingkungan Hidup)
  • Dr. Muhammad Kholid Syeirazi, M.Si. (Kalangan Konsumen)
  • Dr. Ir. Surono (Kalangan Konsumen)
Advertisement