Berita

Pria Mabuk di Penjaringan Nyaris Culik Bayi, Tawarkan Rp 50 Juta

Advertisement

Jakarta – Warga Penjaringan, Jakarta Utara, digegerkan oleh ulah seorang pria berinisial RA (25) yang diduga hendak menculik bayi dalam kondisi mabuk. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Senin (2/2) petang dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Menurut Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menerima laporan dari Kapospol Muara Baru mengenai seorang pria yang meresahkan warga akibat diduga kecanduan obat terlarang. “Kronologi Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendapatkan laporan dari Kapospol Muara Baru bahwa ada pelaku yang meresahkan diduga akibat kecanduan obat terlarang yang diamankan di TKP,” ujar AKBP Agra Bhuwana Putra kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku awalnya mendekati anak korban yang masih bayi dan berada di dalam ayunan. Orang tua korban sempat bertanya kepada pelaku, “Bang, ngapain?”

Tawaran Rp 50 Juta dan Perlawanan Pelaku

Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra menjelaskan bahwa pelaku sempat mengambil bayi tersebut namun kemudian melepaskannya. Pelaku kemudian melontarkan ucapan yang mengejutkan, “laku nih Rp 50 Juta”. Setelah itu, orang tua korban segera mengambil bayinya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT.

Advertisement

“Kemudian korban mengambil anak korban dan melaporkan Ketua RT. Namun, saat mau diamankan, pelaku sempat melawan,” tutur AKBP Agra Bhuwana Putra. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke pos sekuriti sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan dan Sikap Keluarga Korban

Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku bertindak di luar kendali akibat pengaruh obat-obatan terlarang. “Sehingga menyebabkan pelaku bertindak di luar kontrol. Hasil pemeriksaan keterangan, pelaku merupakan tunawisma dan susah di ajak bicara,” jelas AKBP Agra Bhuwana Putra.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak menuntut atau memproses hukum lebih lanjut perbuatan pelaku. “Pihak keluarga tidak melakukan penuntutan atau pengusutan lebih lanjut terhadap perbuatan pelaku,” tutupnya.

Advertisement