Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil menyusul laporan hasil investigasi yang disampaikan kepada Presiden pada Senin, 19 Januari 2026.
Rapat Terbatas Virtual dari London
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut disetujui Presiden setelah menerima laporan dari satuan tugas (satgas) Penegakan Kehutanan (PKH). “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
Langkah penertiban kawasan hutan ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo, terutama setelah terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Meskipun sedang melakukan kunjungan kerja di London, Inggris, Presiden Prabowo tetap memimpin rapat terbatas dengan jajarannya secara virtual pada Senin (19/1).
Momen rapat virtual tersebut dibagikan melalui akun Instagram Sekretariat Kabinet. Dalam unggahan itu, Presiden Prabowo tampak didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang juga turut berada di London.
Kehadiran Menteri Kabinet Merah Putih
Rapat terbatas yang membahas penertiban perusahaan pengelola hutan ini dihadiri oleh sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih. Di antaranya adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Keputusan pencabutan izin ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya bencana alam yang disebabkan oleh praktik pengelolaan hutan yang tidak bertanggung jawab.






