Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan komitmennya terhadap kelestarian alam dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/SE/2026 yang melarang penebangan pohon di wilayahnya. SE ini juga berisi ajakan untuk melakukan penanaman pohon demi mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa setiap individu, badan usaha, serta institusi pemerintah maupun swasta dilarang menebang pohon, terutama pohon berukuran besar, tanpa izin dari Pemerintah Pekanbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agung Nugroho membenarkan penerbitan SE tersebut. Ia menjelaskan bahwa aturan ini diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan perkotaan. “Pemko Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim, serta mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan (Green City). Maka diperlukan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Agung, Selasa (20/1/2026).
Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk melindungi pohon sebagai aset ekologis kota. Selain itu, seluruh elemen masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Penanaman dan Pemeliharaan Pohon secara berkelanjutan.
Jika terdapat pohon yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, merusak bangunan, atau menghambat aktivitas, penanganannya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. “Jadi nantinya, kami akan melakukan pemindahan. Bukan ditebang,” terang Agung.
Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menanam dan merawat pohon di lingkungan masing-masing secara berkelanjutan. Masyarakat juga dilarang merusak pohon dan diminta melaporkan setiap penebangan atau perusakan pohon yang tidak berizin.
“Kami juga mengajak masyarakat dan komunitas sekitar untuk menjaga kelestarian pohon. Gerakan ini dilaksanakan sebagai gerakan bersama yang dilandasi kesadaran dan semangat gotong royong untuk mewujudkan Pekanbaru yang lebih hijau dan nyaman,” pungkasnya.






