Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, terkait harga lisensi Chrome Device Management (CDM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim mempertanyakan apakah harga lisensi tersebut sama untuk negara maju dan berkembang.
Harga Lisensi yang Seragam
Ganis dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (20/1/2026) untuk terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan). Hakim awalnya menanyakan keunggulan Google yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ganis, khususnya mengenai harga lisensi sekitar 30 dolar per laptop.
“Harga CDM,” jawab Ganis. “License-nya itu?” tanya hakim. “Per satu laptop, betul,” jawab Ganis.
Ganis menjelaskan bahwa harga lisensi CDM tidak dapat dinegosiasi karena ditentukan oleh Google pusat. “Itu bisa dinego enggak harga itu?” tanya hakim. “Tidak bisa. Jadi tetap beli satu, beli dua, beli tiga, beli sepuluh, beli seratus tetap harganya tiga,” jawab Ganis. “Harganya segitu?” tanya hakim. “38 US Dollar,” jawab Ganis.
Saat ditanya siapa yang menentukan harga, Ganis menegaskan, “Dari pihak global, Google sendiri, Google dunia.”
Keheranan Hakim atas Kapitalisme Global
Hakim menyatakan keheranannya karena harga yang ditetapkan di negara maju dan berkembang sama. “Harganya di Indonesia sama di Singapura, sama di Jerman sama enggak license-nya?” tanya hakim. “Sama,” jawab Ganis. “Sama?” timpal hakim heran. “Sama, 38 US Dollar,” jawab Ganis.
Hakim kembali mengonfirmasi, “Berarti Anda jualan di negara berkembang, di negara maju sama?” “Iya. Kategorinya yang tiga yang ditentukan sama,” jawab Ganis. “Padahal kan PDB tiap negara beda,” ujar hakim. “Kalau yang saya tahu di di Indonesia 38, di Singapura pun sama 38 juga,” jawab Ganis.
Menanggapi hal tersebut, hakim melontarkan kalimat satire, “Kapitalis gitu ya? Ya sudah, ya.”
Google Search dan Keuntungan Media
Hakim juga mendalami potensi keuntungan Google dari Google Search, menilai bahwa Google belum pernah memberikan keuntungan langsung kepada perusahaan media dari layanan tersebut. “Kemudian Google juga menyedot pemberitaan?” tanya hakim. “Google Search itu ya istilahnya,” jawab Ganis. “Yang selama ini setahu saya Google belum pernah memberikan keuntungan kepada perusahaan media. Jadi menyedot pemberitaan itu gratis tapi Google dapat iklan banyak. Artinya, bener enggak ada keuntungan lain di balik license itu?” tanya hakim. “Yang setahu saya license itu saja yang,” jawab Ganis.
Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Sebelumnya, sidang dakwaan untuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan bahwa kerugian negara Rp 1,5 triliun berdasarkan laporan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan CDM sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp 621.387.678.730.






