Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh Maidi yang mencapai Rp 1,1 miliar.
Temuan Gratifikasi dan Pemerasan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya. “Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Menurut Asep, Maidi melalui perantara Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau senilai Rp 200 juta. “Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” jelasnya.
Total Gratifikasi Capai Rp 1,1 Miliar
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima oleh Maidi dalam periode 2019-2022. Total gratifikasi yang diterima Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun mencapai Rp 1,1 miliar.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda,” ungkap Asep.
Penetapan Tersangka
Adapun KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun pada hari ini. Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:
- Wali Kota Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






