Berita7.co.id — Kursi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini kosong setelah eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Jubir Satgas, Barita Simanjuntak, menyatakan satgas menghormati proses hukum dan menunggu penjelasan dari Kejaksaan Agung.
Barita menjelaskan ketidakhadiran ketua pelaksana tidak menghentikan operasional satgas karena ada mekanisme organisasi yang melibatkan badan pengarah dan badan pelaksana. Menurutnya, kendali pelaksanaan tugas tetap berjalan dan dilaporkan kepada Presiden.
“Yang berkaitan dengan itu, pertama, prinsipnya tentu satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” ujar Barita kepada wartawan di gedung Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Barita menegaskan lagi agar publik tidak memfokuskan pada aspek kosongnya jabatan Ketua Pelaksana dan menunggu penjelasan dari Kejaksaan Agung. “Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari kejaksaan, ya,” tambahnya.
Status Hukum Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Setelah pengunduran diri itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga perkara dugaan korupsi: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS).
Perkara-perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan kini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut keterangan yang disampaikan terkait penetapan tersangka.
Komisi III DPR Supervisi
Komisi III DPR menyatakan akan memberi perhatian pada proses hukum kasus-kasus yang menyeret oknum aparat penegak hukum. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memastikan kasus berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menambahkan Komisi III akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan atau menimbulkan gesekan antarinstitusi selama proses penyidikan berlangsung.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Ikuti Berita7.co.id
