Berita7.co.id — Jakarta — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurut Prasetyo, mundurnya Febrie merupakan tindakan pribadi sehingga tidak perlu diterbitkan Keppres.
“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menambahkan Keppres akan dikeluarkan apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus yang definitif. Sampai saat ini, ia menyebut Istana belum menerima usulan nama pengganti dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo.
Febrie mengajukan pengunduran diri dari Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari setelah terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri tersebut.
Menindaklanjuti pengunduran diri itu, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai pejabat definitif ditetapkan.
Pada hari yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan berkas tiga perkara korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiga kasus yang dilimpahkan adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Sebelumnya, penyidik kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer bernama Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Komisi III DPR Bentuk Panja
Komisi III DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara yang melibatkan Febrie. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan panja akan memanggil seluruh pihak terkait dalam penyidikan kasus ini.
“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commitkita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan Komisi III akan memberikan perhatian penuh untuk memastikan proses hukum berjalan dalam koridor yang tepat dan diusut tuntas. Ia juga mengatakan upaya itu ditujukan untuk menangani oknum, bukan institusi.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Komisi III juga menyatakan ingin mencegah ekses atau friksi antar-institusi selama penyidikan berlangsung. “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” kata Habiburokhman.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri menyatakan telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi. Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, dan berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejagung RI.
Ikuti Berita7.co.id
