— Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta Kejaksaan Agung menurunkan penyidik yang independen atau tidak terafiliasi dengan Febrie Ardiansyah untuk menangani perkara mantan Jampidsus itu.

Permintaan tersebut disampaikan Hinca menyusul pelimpahan berkas perkara Febrie ke Kejagung. Ia mengatakan pelimpahan itu merupakan penyerahan kasus dari Polri agar Kejagung melanjutkan proses hukum.

“Bukan dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan,” kata Hinca di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Hinca menegaskan saat ini Febrie bukan lagi berstatus jaksa. Oleh karena itu, menurut dia, Kejagung perlu menempatkan penyidik yang tak memiliki relasi pekerjaan langsung dengan tersangka agar mengurangi keraguan publik.

“Kita minta carilah penyidik-penyidik dari Kejaksaan yang bagus, yang independen. Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Jadi lebih bagus ada tambahan sedikit, jaksa periksa mantan jaksa. Bukan jaksa periksa jaksa kan?” ujarnya.

Komisi III Bentuk Panja

Untuk mengawasi proses penanganan, Komisi III membentuk panitia kerja (panja). Hinca menyebut panja dibentuk agar publik bisa melihat jalannya penyidikan dan keraguan masyarakat dapat dijawab.

“Karena itulah Komisi III bentuk Panja, mengawasi, satu. Kita ragu masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya. Kita bisa terima lah itu keraguan kita dan keraguan masyarakat,” ujar Hinca.

Ia mengatakan telah meminta Jaksa Agung mencari jaksa-jaksa yang tidak pernah terafiliasi langsung dengan Febrie sejak awal pekerjaan. Hinca berharap langkah itu memutus hubungan yang menuai keraguan.

“Saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut supaya, dan carilah yang fresh lagi… supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” tutur Hinca.

Transparansi Proses

Hinca mengajak publik untuk mengikuti dan mengkritisi perkembangan kasus, termasuk pertanyaan tentang keberadaan tersangka, jumlah dan identitas saksi, serta bukti-bukti yang diajukan.

“Ya sama-sama aja kita ikuti. Kami mengikuti, media mengikuti, semua kita kritisi terus setiap hari. Contoh misalnya, pertanyaan, di mana Febri sekarang? Itu kan harus dijawab,” kata Hinca.

Ia menambahkan penjelasan rinci terkait saksi dan bukti penting untuk menjawab keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hinca mengungkapkan alasan penyerahan perkara ke Kejagung adalah untuk menghindari gesekan antarpenegak hukum. “Yang terpenting penegakan hukumnya itu jalan, kita awasi semua,” tuturnya.

Keputusan Komisi III Lainnya

Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Komisi III memutuskan membentuk panja untuk memanggil seluruh pihak terkait kasus Febrie Adriansyah. “Semua dipanggil,” ujar Habiburokhman ketika ditanya soal pihak yang akan diundang.

Pimpinan Komisi III juga menegaskan pengawasan akan diberikan terhadap kasus-kasus lain yang diberitakan, termasuk dugaan korupsi terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, serta memastikan penanganan tetap berada dalam koridor hukum.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara keduanya ke Kejagung RI setelah gelar perkara.