— Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan mengawasi langsung proses hukum terhadap kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Sahroni, pengawasan itu diperlukan agar proses berjalan objektif dan tidak merusak keharmonisan antarinstitusi penegak hukum.

“Saya mengingatkan bahwa jangan sampai karena ulah oknum, keharmonisan kedua institusi penegak hukum utama di Indonesia jadi rusak,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (13/7/2026).

Tujuan Pengawasan Komisi III

Sahroni menyatakan pengawasan Komisi III bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang ingin membenturkan institusi penegak hukum. Ia menegaskan proses pengusutan harus berlangsung transparan.

“Pokoknya Komisi III akan memastikan proses pengusutan kasus ini transparan, terang benderang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena masyarakat berhak tahu setiap perkembangan kasus ini,”

Status Perkara dan Penetapan Tersangka

Kesatuan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (11/6/2026).

Untuk tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP. Sementara itu, terhadap Febrie dikenakan sangkaan terkait tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam konteks penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara, termasuk sangkaan Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya, dan berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Komisi III Tegaskan Kasus Terhadap Oknum, Bukan Institusi

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan komisi akan memberi perhatian pada proses hukum kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang juga terkait nama Febrie. Ia menegaskan penanganan kasus ditujukan terhadap oknum, bukan institusi.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ucap Habiburokhman pada konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menambahkan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarpenegak hukum dan menghindari ekses atau gesekan selama pengusutan berjalan.