— Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menolak gugatan Roy Suryo yang menentang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Polda menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

Kuasa hukum Polda Metro menyampaikan pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, sehingga permohonan praperadilan disebut harus ditolak.

Argumen Hukum Polda Metro

Dalam persidangan pada Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Pernyataan itu menyinggung dua aspek: kecukupan alat bukti dan pemenuhan asas due process of law.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di persidangan.

Tim hukum menegaskan pihak penyidik telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti, melebihi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Permintaan Putusan dan Rincian Surat Perintah

Dalam jawaban yang dibacakan, tim kuasa hukum Polda Metro mengajukan beberapa permintaan kepada hakim praperadilan, antara lain:

  • Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo sah menurut hukum.
  • Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan sah menurut hukum, berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan yaitu tanggal 14 Juli 2025; 15 Januari 2026; 30 Maret 2026; dan 15 April 2026.
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai alternatif, apabila hakim berpendapat lain, dimohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim juga menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

Polda Metro kini menantikan putusan lanjutan hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan tersebut.