— Jakarta — Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo sah menurut hukum. Permintaan itu disampaikan lewat jawaban resmi tim kuasa hukum Polda Metro pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dalam jawaban tersebut, Polda Metro menegaskan telah memenuhi seluruh prosedur sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pengumpulan alat bukti minimal dua sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Tim kuasa hukum Polda Metro menyampaikan aspek pokok dari jawaban itu di persidangan. “Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi,” ujar tim kuasa hukum.

Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Polda Metro menyebut telah memeriksa saksi dan ahli dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurut jawaban yang dibacakan, penyidik mengantongi tiga jenis alat bukti.

“Pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian; yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli dalam hal ini terdapat 26 orang ahli,” kata kuasa hukum Polda Metro.

Tim itu menegaskan bahwa “berdasarkan fakta penyidikan di atas, maka Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti.”

Permintaan dan Pernyataan Resmi

Dalam jawaban tertulis, Polda Metro Jaya mengajukan beberapa pokok tuntutan kepada hakim praperadilan, yaitu:

  1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan adalah sah menurut hukum, yaitu:
    • Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
    • Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026;
    • Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026;
    • Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Metro juga menyatakan, bila hakim berpendapat lain, pihaknya memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Proses Hukum Sebelumnya

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, dengan catatan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.