— Direktorat Jenderal Imigrasi menutup akses keluar negeri bagi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR setelah keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang terkait tiga perkara. Tindakan pencegahan itu dilakukan atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut pencegahan diberlakukan berdasarkan surat permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Hendarsam kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Pencegahan perjalanan itu berlaku selama 20 hari sejak ditetapkan. Hendarsam menegaskan Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pelimpahan Perkara Dan Tindak Lanjut Kejaksaan

Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelimpahan penanganan perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyatakan sedang berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti yang diserahkan.

Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, mengatakan belum ada penahanan terhadap tersangka saat ini. “Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ujarnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Rudi menyatakan Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan Polri dan segera menggelar ekspos bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima. “Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” kata Rudi.

Perkara yang Menjerat dan Barang Bukti

Febrie disangkakan terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi pada kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam proses penyelidikan, polisi menggeledah beberapa lokasi, termasuk money changer, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut, antara lain emas batangan dan valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Respons DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan komisinya akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas. Ia menegaskan kasus ini terkait oknum perorangan, bukan institusi, dan meminta agar tidak terjadi gesekan antarinstitusi selama penanganan berlangsung.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

Ia menambahkan, “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi.”